MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(MUSRENBANG)
DESA BABADAN TAHUN 2012
Pengembangan desa yang dilakukan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya adalah pembangunan yang akan langsung menyentuh kepentingan sebagian besar masyarakat desa, dimana didalam kenyataan 81,2% dari penduduk indonesia bermukim dan menetap dipedesaan. Karena itulah pemerintah selalu berusaha dan berjuang untuk meningkatkan program-program pembangunan dengan sasaran seluruh desa yang tersebar di wilayah negara kesatuan republik indonesia, sehinga pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah benar-benar dapat dinikmati dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sangat sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah mengamanatkan adanya penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran nasional, baik pada aspek proses dan mekanisme maupun tahapan musyawarah ditingkat desa.
Untuk menyusun rencana kerja pembangunan (RKP) desa tahun 2013 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, pemerintah desa perlu menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes). Agar mendapatkan suatu keselarasan yang baik maka memerlukan masukan dari seluruh komponen masyarakat.
Pembangunan desa dengan segala permasalahannya dirasakan demikian luas dan sangat komplek, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara terus menerus, menyeluruh dan terpadu. Untuk tercapainya daya guna dan hasil guna pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah dan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat pedesaan, maka perlu digalakkkan penyelenggaraan pembangunan desa yang terpadu, terarah dan terencana dengan metode perencanaan dari bawah (bottom up planning). Karena dalam pembangunan sangat perlu diketahui kebutuhan-kebutuhan esensial yang dirasakan dan sangat diperlukan oleh masyarakat. Disini pulalah integrative pembangunan desa mulai perencanaan sampai pelaksanaan dan evaluasi perlu adanya inisiatif dan partisipasi dan masyarakat dengan bantuan dan dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga hasil-hasil pembangunan betul-betul dapat dirasakan dan menyentuh masyarakat khususnya masyarakat pedesaan secara menyeluruh.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Musrenbang desa babadan tahun 2012 diselenggarakan dengan tujuan antara lain :
1. Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dusun.
2. Menetapkan kegiatan prioritas desa babadan yang akan dibiayai melalui alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten maupun sumber pendanaan lainnya.
3. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada forum musrenbang kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD kabupaten maupun APBD propinsi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar